Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memperingatkan TikTok Shop. Jika masih ditemui pelanggaran akan diberikan sanksi pemberhentian operasional.
Teten menegaskan, Pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemui pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Terutama, aturan soal pemisahan sosial media dengan e-commerce.
"Sanksinya bisa diberhentikan usahanya, Tiktok Shop-nya," ujar Teten saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kemendag Klaim TikTok Shop Telah Patuhi Permendag 31, Buka Peluang Revisi Aturan Social Commerce
Teten berujar, pemerintah akan tegas. Termasuk jika masih ditemukan predatory pricing. Dia mencontohkan, ketegasan Pemerintah China mengatur industri ekonomi digital, yang membatasi tidak boleh ada lagi dominasi platform. Bahkan, mengatur tidak boleh menjual produk di bawah harga pokok produksi.
"Contoh misalnya, bagaimana platform global e-commerce itu bisa menguasai market share di sebuah negara. Itu kuncinya dipemberian diskon yang luar biasa. Perang harga lah. Kita menyebut, bakar uang, predatory pricing. Tapi di China tidak boleh. Tidak boleh dijual di bawah harga HPP," imbuh Teten.
Teten juga menyoroti soal algoritma media sosial. Di Uni Eropa, kata Teten, platform mulai transparan dengan algoritma mereka. Misal, konten-konten yang mengandung unsur negatif, kini menjadi tanggung jawab platform tersebut. Terkait TikTok, menurut Teten, ada tiga hal yang disoroti pemerintah.
"Satu TikTok tidak comply dengan aturan Permendag 31/2023. Kedua juga, tidak ikut menjaga persaingan harga yang fair. Dia melakukan predatory pricing. Jadi ini yang menurut saya, jual pakaian bekas ilegal juga. Kemarin mereka sudah punya komitmen, sekarang main lagi," tambah Teten.
Bagi Teten, ketiga hal tersebut bakal berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena itu, Teten ingin seluruh pihak mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan iklim dunia usaha.
"Tadi predatory pricing ini penting kita angkat, itu yang paling memukul UMKM. Coba sekarat lah. Makanya keluhan teman-teman UMKM itu ada diskriminasi, kenapa kalau kami jual produk kita tidak muncul. Karena itu di Permendag mengatur platform tidak boleh produk sendiri. Saya bukan mengatur, saya hanya melindungi UMKM yang menjadi tanggung jawab saya," ucapnya.