News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto: Angin Segar bagi Pelaku Industri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar per Koin, Munculkan Orang Kaya Baru di Dunia Kripto

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan POJK 3/2024. Ia mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

OJK diketahui saat ini tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho.

Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Manfaat Regulatory Sandbox

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," jelas Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp1 Miliar per Koin, Munculkan Orang Kaya Baru di Dunia Kripto

Lebih lanjut Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba
perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.

Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengansistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," pungkas Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Harga Bitcoin (BTC) Mendekati Rekor Tertinggi Rp 1,2 Miliar

Bitcoin (BTC) mencatatkan rekor harga tertinggi baru pada hari Rabu (13/3), dengan mencapai nilai US$73.650 atau sekitar Rp 1,14 miliar. Salah satu faktor utama di balik lonjakan ini adalah permintaan yang kuat terhadap ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat.

Data menunjukkan aliran dana masuk ke ETF Bitcoin mencapai lebih dari US$1 miliar pada tanggal 13 Maret 2024.

Dengan waktu sebulan tersisa sebelum peristiwa halving Bitcoin, banyak investor bertanya-tanya apakah BTC akan mencapai nilai US$80.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar sebelum akhir Maret 2024?

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, mengatakan saat ini harga Bitcoin diperkirakan masih akan bergerak dalam kisaran US$71.000-US$72.000, sedikit di bawah rekor tertinggi. Ini mencerminkan kenaikan nilai BTC sebesar 45,2 persen dalam 30 hari terakhir.

Aktivitas perdagangan di pasar kripto menunjukkan peningkatan, tercermin dari volume perdagangan yang meningkat 81,67% menjadi US$56,06 miliar. Kapitalisasi pasar juga naik menjadi US$1,42 triliun, mendominasi pasar sebesar 52,37%, menurut data CoinMarketCap.

"Lonjakan nilai Bitcoin baru-baru ini, didukung oleh Bursa Efek London yang akan menerima Exchange Traded Notes (ETN) untuk Bitcoin dan Ethereum, menandai langkah besar dalam penerimaan aset kripto oleh investor konvensional dan institusi finansial. Minat institusional terhadap pasar kripto juga meningkat," kata Fyqieh.

Fyqieh mengatakan keterlibatan investor institusi dalam Bitcoin semakin meningkat, dan produk BTC juga diprediksi akan mengalami aliran dana tambahan dalam jangka pendek. Lonjakan investasi institusional ini mencerminkan optimisme terhadap masa depan Bitcoin, terutama dengan pendekatan peristiwa halving yang menurut tren historisnya dapat menandai kenaikan
harga.

"Jika investasi ETF terus meningkat pada minggu depan, harga Bitcoin berpotensi mencapai US$80.000 (sekitar Rp 1,2 miliar). Pada akhir bulan, angka US$80.000 bukanlah sesuatu yang mustahil bagi BTC. Investor yang terjebak dalam Fear of missing out (FOMO) kemungkinan akan segera berdatangan, karena ETF telah memperluas pasar untuk menjangkau lebih banyak investor individu," ungkapnya.

Namun, jika Bitcoin mencapai US$80.000, hal tersebut dapat menimbulkan hambatan bagi kenaikan harga yang berkelanjutan. Menembus level resistensi ini mungkin akan menandai peningkatan momentum bullish.

Investor Bitcoin Selalu Berhati-hati

Fyqieh menegaskan bahwa investor harus lebih berhati-hati mengamati pergerakan harga Bitcoin yang semakin dinamis. Melakukan riset mendalam sebelum terjun dan melakukan akumulasi Bitcoin atau aset kripto lainnya sangatlah penting.

"Pergerakan pasar kripto dan Bitcoin tidak pernah bersifat linear. Setiap pasar kripto yang bullish pasti akan mengalami koreksi. Sentimen pasar dapat berubah dengan cepat saat kemungkinan adanya penurunan mulai muncul. Tekanan bisa datang dari kondisi makroekonomi yang belum begitu baik, seperti data inflasi AS terbaru yang naik," jelas Fyqieh.

Data dari IntoTheBlock menunjukkan bahwa saat ini 100% pemegang Bitcoin telah memperoleh keuntungan. Namun, hal ini juga dapat memicu aksi jual jika Bitcoin turun di bawah level support penting dalam jangka pendek.

Mungkin bagi Bitcoin untuk mencapai US$80.000 sebelum peristiwa halving berikutnya dalam 30 hari, tetapi hal ini bergantung pada mempertahankan momentum bullish dan melewati level resistensi yang penting.

Investor dan trader perlu memperhatikan pergerakan harga serta sentimen pasar untuk menilai kemungkinan tercapainya target tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini