TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform investasi aset kripto, Bittime, akan merilis token platform bernama Palapa (PLPA), usai resmi terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tercatat, Palapa telah masuk ke dalam daftar 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini.
CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan, utilitas Palapa dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna, mendorong partisipasi, dan menikmati serta menciptakan pengalaman baru dalam ekosistem.
Baca juga: Perkuat Industri Blockchain di Indonesia, Bittime Gandeng Bali Blockchain Center dan ICP
"Dengan adanya Palapa, pengguna dapat mengeksplorasi potensi besar dari blockchain dan aset kripto yang berfokus pada pengguna,” kata Ryan ditulis Sabtu (6/4/2024).
Ia menjelaskan, Palapa dikembangkan menggunakan blockchain Ethereum dengan standar ERC-20. Seperti diketahui, Ethereum menyediakan platform yang kuat dan aman untuk perilisan dan pengelolaan token dengan memastikan transparansi dan interoperabilitas dalam ekosistem blockchain yang lebih luas.
Pemanfaatan standar ERC-20 memungkinkan token Palapa terintegrasi secara mudah dengan berbagai dompet digital, bursa, dan aplikasi terdesentralisasi (DApps) yang mendukung token ERC-20. Kompatibilitas ini meningkatkan aksesibilitas dan likuiditas Palapa, memungkinkan pengguna menyimpan, memperdagangkan, dan berinteraksi dengan token mereka dengan mudah.
“Total pasokan token Palapa adalah 10 miliar PLPA. Dimana nantinya sebanyak 5 persen atau setara dengan 500 juta token Palapa akan dialokasikan untuk rewards komunitas melalui berbagai event seperti airdrop dan aktivitas kampanye lainnya. Rencananya presale Palapa akan dilakukan bulan Mei, kemudian listing pada Juni,” ungkap Ryan.
Baca juga: Industri Kripto Berkontribusi ke Penerimaan Negara, Bittime Kantongi Penghargaan Pajak
Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba mengatakan, token Palapa menggunakan mekanisme buyback and burn untuk meningkatkan nilai bagi pemegang token.
Ketika proyek Palapa menghasilkan profit, hingga 20 persen pasokan token dapat dibeli kembali dari pasar dan dilakukan burn secara permanen. Jumlah burn sebenarnya bergantung pada keuntungan triwulanan, dengan batas maksimum 20 persen dari pasokan token.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi pasokan token, sehingga bisa meningkatkan kelangkaan dan nilainya seiring waktu. Mekanisme ini menyelaraskan profitabilitas proyek dengan kepentingan pemegang token, menciptakan efek deflasi dan potensi apresiasi harga.
Terdaftarnya token Palapa merupakan bagian dari terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam PerBa itu terjadi peningkatan jumlah daftar dari 501 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.
Adapun masuknya token Palapa ke dalam daftar aset kripto legal Bappebti berarti bahwa aset kripto ini sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia. Dimana telah melalui proses due diligence yang ketat berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).