Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia menembus Rp 475,13 trilun selama Januari—Oktober 2024.
Nilai tersebut meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 104,91 triliun.
Baca juga: Harga Bitcoin Tembus 93.625 Dolar per Koin, Terimbas Isu Donald Trump Akuisisi Kripto Bakkt
"Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” kata Kepala Bappebti Kasan dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (22/11/2024).
Kasan menyebut bahwa perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Sejak 2022 sampai dengan Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 942,88 miliar.
Adapun jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan.
Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.
Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024, yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Baca juga: Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Ini Kata Industri
Menurut Kasan, peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar.
Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu
pemimpin pasar kripto di dunia.
Kasan pun mengatakan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif.
Bappebti pun memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait, salah satunya untuk meningkatkan literasi.
Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan.
"Langkah strategis ini juga diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia," pungkas Kasan.