News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Ustad Uje Picu Wacana SIM Khusus Moge

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepeda motor Kawasaki Ninja ER-6n warna hijau dengan nopol B 3590 SJQ yang dikendarai Ustadz Jeffry Al Buchori tampak hancur pada bagian depan, Jumat (26/4/2013). Ustadz yang biasa disapa Uje mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor ini di Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.07 WIB. KOMPAS IMAGES/ARIS F HARVENDA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan moge yang dialami almarhum Ustad Jeffry Al Buchori atau yang akrab disapa Uje, memancing wacana perlunya Surat Izin Mengemudi (SIM). Maklum, berkendara motor gede alias moge dan motor bersilinder kecil tentu beda.

Beberapa pakar safety riding seperti Tomi Ernawan, Joel D. Mastana, Made Surya, Jusri Pulubuhu pernah mengungkapkan mengenai karakter moge dengan power dan bobot besar membuat pengendalian menjadi jauh lebih sulit dibanding motor berkapasitas cc kecil.

Seperti Kawasaki ER-6n yang memiliki power mesin sekitar 64 dk atau ZX-6R yang lebih dari 100 dk. Coba bandingkan dengan bebek atau skubek yang hanya memiliki power di kisaran 7-8 dk. Artinya, tenaga moge 7 bahkan 15 kali lebih besar dibanding skubek, bebek atau sport.

Karena tingkat kesulitan seperti inilah semestinya persyaratan untuk mengendarai moge harus lebih ketat. Ini upaya yang bisa digunakan untuk meminimalkan dampak bahaya berkendara motor dengan power besar.

Rekan jurnalis dari Majalah Moto-Champ, Jepang, Yoshito Narishima pernah berbagi cerita. Menurutnya, di Jepang pembagian SIM tergantung dari kategori kapasitas mesin. Yakni, kelas cc kecil sampai 125 cc, 125-250 cc dan 250 cc ke atas. Sebenarnya, kondisi pembagian SIM seperti ini juga sudah dikenal di Indonesia. Tapi, hanya untuk kendaraan roda empat.

Di kategori roda 4 dikenal dengan pembagian SIM A dan B berdasarkan jumlah roda dan tonase alias berat kendaraan. “Untuk mendapatkan SIM B pemohon SIM harus mendapatkan SIM A terlebih dahulu,” tegas AKBP Sudarmanto, Kasubdit Binkum Polda Metro Jaya.

Mengacu kepada banyaknya kecelakaan yang menimpa moge dan terakhir dialami oleh dai muda Ustadz Jeffrey Al Buchory, mestinya memang sudah saatnya penerapan pembedaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan power.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini