News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Kenapa Motor Haram Lintasi Jalan Layang Non Tol

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor nekat melawan arah untuk menghindari razia saat melintas di Jalan Layan Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang depan Mall Ambassador, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014). Pemotor tersebut tidak mengindahkan keselamatan, karena mobil dari arah sebenarnya melaju sangat kencang. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak kasus terjatuhnya pembonceng motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) di depan ITC Kuningan, Jakarta juga diikuti komentar bernada protes dari sebagian pengendara motor. Paling banyak mengomentari soal diskriminasi mengenai dilarangnya motor melintas di JLNT.

Tetapi, tentu saja pihak terkait tidak gegabah membuat peraturan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono.

“Sebenarnya peraturan JLNT itu kan yang buat Dinas Perhubungan Umum. Tapi dari penjelasan mereka, konstruksi dan rancangan JLNT itu memang tidak diperuntukan bagi kendaraan roda dua. Seperti jalurnya yang tidak memiliki batas dan terpaan angin yang kencang. Belum lagi ketinggiannya yang dapat membahayakan pengendara motor. Pelanggarnya bisa mengalami kasus seperti di JLNT depan ITC Kuningan itu,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jakarta, Manggas Rudy Siahaan, menjelaskan bahwa alasan kebijakan tersebut lantaran kondisi alam dan struktur jalan. Motor tak diperkenankan melintas lantaran angin di atas JLNT cukup kencang hingga membahayakan pengendara.

Lalu kenapa Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara pengguna motor bebas masuk? Karena keduanya memiliki pembatas antara jalur mobil dan motor. Sehingga pengendara motor bebas masuk ke sana itupun dengan catatan hembusan angin tidak terlalu kencang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini