TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri, memastikan peraturan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah bakal segera terbit. Rencananya pajak mobil mewah akan naik dari 75 sampai 125 persen.
"Pajak mobil mewah tinggal tunggu administrasi di Kemenkumham, sudah ditandatangani Presiden," ungkap Chatib, Senin (7/4/2014).
Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Adapun, kendaraan 2000 cc misalnya Kijang, Inova, Panther, Xenia dan Jazz. Sedangkan kendaraan 3000 cc ke atas misalnya BMW, Peugeot, Alphard, Camry, Audi, dan VW.