Tribunnews.com, Jakarta - Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan diwakili oleh tim hukumnya dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (6/8/2014). Sidang ini diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum.
"Diwakili tim hukum, Trimedya Panjaitan, Hamid Awaludin dan kawan-kawan," kata Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, saat dihubungi Selasa (5/8/2014) malam.
Saat dikonfirmasi, Trimedya membenarkan bahwa ia akan hadir di MK mewakili Jokowi. Sementara Hamid, kata Trimedya, akan hadir untuk mewakili Jusuf Kalla.
Trimedya mengaku tak melakukan banyak persiapan kecuali mempelajari materi gugatan. Jokowi-JK menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. Selebihnya, Trimedya menyatakan, Jokowi-JK siap menerima apa pun putusan MK.
"Kami hadir sebagai pihak terkait, kita hormati apa pun putusan MK nanti," ujarnya.
Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima dari pihak Humas MK, permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I). Dalam sidang perdana ini, hakim MK akan memberikan masukan terhadap berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Prabowo-Hatta. Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (25/7/2014) karena menuding telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis di dalam pilpres.
Rencananya, Prabowo-Hatta akan hadir langsung dalam sidang perdana ini. Mereka akan dikawal oleh puluhan ribu relawan yang juga akan memadati Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Seluruh komisioner KPU juga akan turut hadir.
Polri akan menerjunkan 22.000 personel untuk menjaga sidang ini. Ketua MK Hamdan Zoelva menjamin lembaganya akan menyidangkan perkara dengan sebaik-baiknya dan bebas dari tekanan pihak mana pun.