News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HPM Mulai Naikkan Harga Brio Satya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Honda Prospect Motor meluncurkan kendaraan bermesin i-VTEC SOHC 1.2 liter 4 silinder Honda Brio Satya pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013. Honda Brio merupakan city car yang diperuntukkan baik untuk first time buyer maupun additional car users. Berkat lokalisasi produksi yang dilakukan yakni dibuat di pabrik Honda di Indonesia dengan 85 persen kandungan lokalnya, kami dapat menawarkan New Honda Brio dengan fitur yang lebih banyak sekaligus harga termurah di kelasnya.(Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya menaikkan harga mobil murahnya, Brio Satya, mulai akhir Oktober 2014. Kenaikan mencapai Rp 7,8 juta dari banderol sebelumnya.

Harga sebelumnya varian A MT Rp 106,6 juta, S MT Rp 111,6 juta dan E MT Rp 117,6 juta. Setelah kenaikan menjadi A MT Rp 114,4 juta, S MT Rp 119,4 juta dan E MT Rp 125,4 juta.

"Ya benar, kenaikan sudah seminggu lalu. (Kenaikan) yang lain malah sudah sejak bulan lalu," jelas Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM kepada KompasOtomotif, Senin (3/11) malam.

Menurut Soerjono, Direktur Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian, pihaknya sudah mengirimkan surat izin menaikkan harga jual mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) pada HPM beberapa pekan lalu. Batas maksimal kenaikan yang diperbolehkan untuk perusahaan adalah 6,6 persen.

Atas dasar izin ini kemudian HPM memutuskan langsung menaikkan banderol Brio Satya Rp 7,8 juta untuk semua varian. Dengan hitungan ini, maka disimpulkan HPM memutuskan untuk memanfaatkan total plafon (6,6 persen) yang diperbolehkan pemerintah, berbeda dengan Toyota dan Daihatsu yang memilih kenaikan harga bertahap.

Menyusul di belakang Honda, Suzuki juga sudah berancang-ancang untuk menaikkan harga mobil murahnya, Karimun Wagon R. Kenaikan baru bisa terlaksana ketika izin dari kementerian terkait sudah diterima kembali oleh perusahaan.

"Saya baru teken suratnya tadi siang (Senin, 3/11), nanti dikirim ke Kementerian Keuangan dulu, baru dikembalikan ke Suzuki. Plafon kenaikkannya sama, berkisar 6 persen," tutur Soerjono. (Agung Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini