TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat melakukan pembelian mobil baru, ada Agen Pemegang Merek (APM) yang kasih garansi selama 3 tahun. PT KIA Mobil Indonesia (KMI), kasih angka garansinya sampai 5 tahun.
Ada alasan tersendiri, terhadap pemberian garansi tersebut. “Disinyalir setelah masa garansi berakhir, pemilik kendaraan mulai enggan datang ke bengkel resmi untuk melakukan servis rutin,” kata Arifani Perbowo, General Manager Product and Logistic KMI.
Dengan kata lain saat melakukan kelanjutan perawatan rutinnya, konsumen memilih untuk mendatangi bengkel umum. Memang hal tersebut jadi hak dari konsumen.
“Namun dengan mendatangi bengkel umum, tidak diketahui lagi riwayat servis dari kendaraan tersebut. Berbeda kalau, konsumen tetap datang ke bengkel resmi meski sudah habis masa garansi,” jelas Arifani.
Agar dapat menjaga kepuasan konsumen terhadap produk KIA, makanya garansi yang ditetapkan sampai 5 tahun.