TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masa-masa ”pemutihan” atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 16 November hingga 31 Desember 2015.
Sosialisasi lain juga ditayangkan Divisi Humas Mabes Polri, kali ini tentang prosedur pengurusan STNK yang hilang.
Secara teori, ada beberapa langkah dan kemudahan, cukup penuhi syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di kantor samsat terdekat.
Ada dua hal yang harus disiapkan, yakni persyaratan administratif dan tata cara mengurus di kantor samsat.
Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang.
Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy-annya.
Ketika syarat sudah di tangan, ikuti langkah berikut:
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Tampaknya memang mudah. Namun dalam praktiknya beberapa orang yang mengurus masih kerap menemui hambatan.
Ada baiknya diurus sendiri, tanpa calo, karena polisi sudah menjamin kemudahan dalam hal pengurusan apa pun di Samsat. Selamat mencoba!