TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana soal pembagian golongan pada surat izin mengemudi (SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Mei lalu, tampaknya bersifat serius.
Seperti di negara-negara maju, biker yang ingin memiliki SIM C kelak digolongkan sesuai sepeda motor yang digunakan. SIM C tidak lagi berlaku secara umum untuk semua jenis sepeda motor.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap kajian. Akan tetapi, aturan tersebut ditargetkan sudah bisa diimplementasikan di Indonesia pada April 2016.
"Sekarang kami sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya. Target kami, triwulan 2016 atau paling telat April 2016," kata Unggul dalam acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Unggul menjelaskan, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Untuk itu, menurut dia, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau di atas 250 cc secara otomatis harus membuat SIM C baru.
"SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya, mekanismenya seperti apa, itu belum bisa kami jelaskan karena masih kami proses semuanya," ujarnya.
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku, maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan sepeda motor yang dimiliki. Bahkan, biaya tiap-tiap golongan SIM C juga akan berbeda.
"Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa, belum tahu. Yang pasti, biayanya menyesuaikan dengan SIM," ujarnya.