TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai pertengahan Februari 2016, balapan liar sepeda motor akan diakomodasi dengan menyediakan tempat khusus di tiap wilayah Jakarta.
Nantinya, jika masih nekat melakukan aksi balap liar di luar “sirkuit” dadakan akan mendapatkan sanksi serius.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin menuturkan, pebalap liar yang masih bandel melakukan aksi balapan di jalanan umum akan mendapatkan sanksi tegas.
Polisi tetap melakukan razia setiap Sabtu atau Minggu malam.
“Sanksinya tetap sama, didenda atau motor bisa disita bahkan dipidanakan,” ungkap Risyapudin di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Sesuai dengan aturan main dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Kalau tidak sesuai seperti tidak ada lampu dan lain sebagainya bisa kita sita dan jika tidak menggunakan helm didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000,” katanya.
Seharusnya, menurut Risyapudin para pebalap liar itu bersyukur telah disesiakan tempat khusus untuk menyalurkan hobinya. Sebab, tidak hanya memuaskan diri sendiri, tetapi bisa membawa harum nama bangsa Indonesia.
“Selain mendapatkan uang yang lebih besar, jaminan lainnya juga akan didapat, tidak seperti balapan liar,” ucapnya.