TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berikut adalah daftar modifikasi mobil dengan risiko kena tilang tinggi. Selain pelek dan ban, merendahkan mobil, dan knalpot kaca film delap, body kit serta Roof Box juga beberapa bagian yang rentan tilang.
Kaca Film Gelap
Aplikasi kaca film memang punya banyak fungsi. Mulai dari meredam panas sinar matahari, privasi sampai pelindung dari tindak kejahatan.
Selain dengan beberapa alasan itu, penggunaan kaca film gelap rupanya kerap dimanfaatkan untuk lepas dari jerat peraturan seperti saat melintasi lajur 3-in-1 di Jakarta. Hal ini tentu bertetangan dengan hukum yang berlaku. Di lain sisi, penggunaan kaca film yang gelap juga dapat mengurangi visibilitas pengemudi di malam hari.
Penggunaan kaca film terlalu gelap di mobil ini bisa mengundang tilang dari polisi lalu lintas. Tingkat kegelapan 60% adalah angka maksimal yang masih diizinkan.
Body Kit
Permasalahan terkait body kit memang mirip pelanggaran mengubah ban dan ukuran pelek. Hal ini juga masih terkait UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
Hal ini jelas jadi acuan jelas dimana mobil yang telah dimodifikasi baik dari segi dimensi (panjang dan lebar kendaraan), tetap diwajibkan untuk melakukan uji tipe ulang di Dinas Perhubungan. Tidak heran jika mobil dengan body kit ekstrem kerap kita temui hanya ada di ajang khusus seperti kontes modifikasi.
Terkait ubahan di eksterior dengan penambahan body kit menginformasikan perubahan tersebut guna kesesuaian data di STNK. Pasalnya mobil tetap wajib menjalani penyesuaian fisik kendaraan baik itu nomor mesin, rangka, dan model. Serta apakah mobil yang dipakai masih laik melaju di jalan dan memenuhi standar yang ditentukan.
Roof Box
Di beberapa propinsi, kasus penilangan terhadap mobil yang menggunakan roof box memang sudah terjadi. Polisi berdalih jika memasang roof box berarti sudah mengubah kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Namun hal ini dengan tegas ditolak para pelaku bisnis roof box. Mereka menganggap aturan mengenai hal ini di Indonesia belumlah sepenuhnya tertuang jelas
“Jika ada kasus penilangan karena memasang roof box dianggap mengubah struktur kendaraan, menurut saya itu tidak adil. Memasang roof box tidak ada kaitannya dengan modi kasi karena sifatnya knock down, tidak permanen dan tidak perlu modi kasi khusus” ujar Arief, punggawa Banteng Mas, selaku distributor roof box Thule yang berlokasi di Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat.
Roof box menjadi salah satu cara untuk membawa kelebihan muatan barang yang tidak tertampung di bagasi mobil. Terbukti dari beberapa mobil yang sudah dibekali roof rail (tempat memasang roof box) sebagai perlengkapan standar.
“Ambil contoh mobil VW Toureg atau Mitsubishi Pajero yang memang sudah dilengkapi roof rail, fungsinya jelas untuk dipasang croos bar dan kemudian ditempatkan roof box di atasnya” tambah Arief lagi.
Peraturan yang benar terkait modifikasi daya angkut bisa dengan menambahkan sumbu bagian belakang. Bisa dilakukan tanpa mengubah jarak sumbu asli dengan perhitungan sesuai daya dukung jalan yang dilalui.