TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Faktor pendukung penetapan standar emisi Euro IV tentunya dari penyediaan bahan bakar minyak (BBM). Otomatis hal ini jadi tugas Pertamina untuk bisa memenuhinya.
Menurut informasi yang diberikan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili Direktur Pengelolaan Udara Dasrul Chaniago, penetapan tersebut akan dikejar pada 2016. Jika sesuai rencana, maka setelah dua tahun dari penandatanganan, aturan sudah berjalan (untuk produk baru) di 2018.
Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina, Jumat (11/3/2016), dikatakan bahwa mereka masih dalam pengembangan kilang minyak. Proses tersebut memakan waktu hingga tiga setengah tahun.
“Kami dalam proses untuk refinery development master plan (RMDP) untuk upgrading kilang Pertamina. Itu untuk bisa menghasilkan lebih banyak Reseach Octane Number (RON) 92 ke atas,” ujar Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina kepada KompasOtomotif, Jumat (11/3/2016).
Wianda melanjutkan, dalam waktu yang sama, pihaknya juga sedang mengerjakan upgrading kilang Balikpapan, untuk bisa produksi bahan bakar dengan standar Euro III dan IV. Proses upgrade kilang tersebut perlu waktu 3-3,5 tahun.
Jika BBM baru tersedia tiga setengah tahun lagi, maka regulasi emisi terbaru bisa diimplementasikan pada 2019. Padahal jika tahun ini aturan emisi disetujui, maka paling dekat tahun 2018 sudah bisa berjalan.
Penulis
: Ghulam Muhammad Nayazri