News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Klaim Direstui Menteri Jonan Izinkan Pabrikan Mobil Gelar Uji KIR

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara membayar ke loket uji KIR Ujung Menteng, Jakarta Timur, menunjukan kelengkapan surat-surat usai di uji kelayakan, Senin (3/11/2014). Uji KIR Ujung Menteng, mulai berbenah dengan menyingkirkan prkatek calo. Setiap harinya hanya menerima 500 unit pengajuan KIR. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tengah mewacanakan pembatasan usia kendaraan.

Wacana ini bergulir sebagai upaya untuk mengurangi populasi kendaraan yang berdampak pada kemacetan lalulintas.

Lantas definisi mobil tua yang dimaksud merupakan mobil usia berapa tahun di mata gubernur DKI?

"15 tahun juga boleh disebut tua. Tetapi saya mendefinisikan kondisi mobil berdasarkan standar pabrik yang dinyatakan laik jalan," jawab Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta pada wawancara eksklusif dengan OTOMOTIFNET di kediamannya di PIK, Jakut (20/03).

Masih menurut Ahok, Agen Pemegang Merek (APM) atau pabrikan nantinya yang menentukan apakah mobil tersebut dikategorikan sudah tua atau belum berdasarkan parameter kondisi aktual mobil.

Untuk merealisasikan wacana pembatasan usia kendaraan ini, Ahok mengaku telah mendapat restu dari Menteri Perhubungan untuk mengizinkan APM melakukan pengujian kelaikan jalan kepada mobil-mobil yang ada di Jakarta.

"Kita sudah dapat izin dari Menhub. APM boleh membuat fasilitas uji KIR. Kita tinggal taruh orang pajak untuk mengurus pembayaran retribusi pajaknya," ungkapnya, di sela sarapan bersama OTOMOTIFNET.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini