TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dengan alasan ingin cepat sampai di tempat tujuan, banyak pengendara kendaraan khususnya roda dua melakukan pelanggaran berkendara, salah satunya melawan arus.
Tentu tindakan tersebut sangat membahayakan pengendara lain dan tentunya melanggar aturan. Nah, berikut tips cara menyikapi kendaraan lawan arus.
“Tindakan melawan arus adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkap AKBP Budianto S.Sos. MH selaku Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bagi Anda yang sering berhadapan dengan pesepeda motor yang melawan arus, kadang karena tidak ingin membuang waktu lebih baik memberi jalan.
Padahal hal itu salah karena Anda ikut mendukung pelanggaran lalu lintas.
Memberi jalan bagi pelanggar lawan arus sama saja membenarkan pelanggaran tersebut. Jika terus dibiarkan maka jumlahnya akan semakin banyak. Jika kondisi sudah tidak kondusif tegur secara lisan.
Atau, jika sudah tidak memungkinkan untuk ditegur segera laporkan ke pihak kepolisian dimana lokasi yang banyak terjadi pelanggaran lawan arus tersebut agar segera diatasi.