TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernah menyalakan lampu hazard mobil di jalan raya atau tol ketika kondisi cuaca hujan deras?
Jika Anda tergolong orang yang seperti itu, sebaiknya dihentikan kebiasaan tersebut, karena salah dan bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain terutama di belakang.
Menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), kebiasaan tersebut sama sekali tidak dibenarkan dan membahayakan. Di negara manapun, secara hukum dilarang.
“Kecuali digunakan ketika mobil tersebut dalam kondisi berhenti dan membahayakan atau darurat,” kata Jusri kepada Otomania, Minggu (20/6/2016).
Jusri melanjutkan, pengendara yang menyalakan lampu tersebut akan membingungkan pengguna mobil lain.
Sebab, mampu membuat visibilitas sopir menjadi terganggu, apalagi saat hujan deras dan jarak pandang semakin minim.
“Sebaiknya jalan saja seperti biasanya, atau bisa juga menyalakan lampu kecil atau kabut untuk membantu penglihatan sopir ke depan,” ujar Jusri.
Bukan hanya di saat hujan, salah kaprah penggunaan lampu hazard juga sering dilakukan pengendara mobil saat melintasi terowongan, kabut, perempatan jalan dan lain sebagainya.
Tujuanya sebagai penanda, tapi hal ini justru salah karena bisa merugikan orang lain.
Nah, apakah Anda masih tergolong pengendara yang seperti itu? Jika iya, harus dihilangkan kebiasaan tersebut, karena bisa merugikan orang lain.