TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ternyata sudah lama memantau mobil merk Ford Everest.
Ditjen Pajak ingin mengenakan pajak barang mewah kepada Ford karena dinilai sebagai mobil kelas premium.
"Sudah lama kita tangani karena itu masalah dengan bea cukai juga," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ken memaparkan pihaknya telah melakukan tindakan untuk mendapatkan bukti bahwa Ford Everest layak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah."Kita lakukan tindakan, bukti permulaan termasuk sampai penyidikan," kata Ken.
Ken menambahkan Ditjen Pajak ingin mengumpulkan semua berkas sampai lengkap. Sehingga merk Ford yang saat ini hengkang dari Indonesia bisa dikenakan pajak barang mewah.
"Namun berkasnya masih kita lengkapi," papar Ken.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, PT FMI, agen pemegang merek Ford, mengimpor Everest yang diproduksi di pabrik Auto Alliance Thailand/AAT dengan model 7 seat.
Untuk pasar Indonesia, Ford mengirimkannya terlebih dahulu ke RMA khusus model 4x4 dengan tujuan untuk memodifikasi menjadi 10 seat sebelum ke tangan konsumen di Indonesia.
Berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006, PP No. 41 tahun 2013 tersebut, dengan spesifikasi 7 Seat, 4x4, dan 2500 CC, Everest semestinya dikenai pajak 40 persen dari harga unit impor yang dilaporkan sampai di Indonesia.