TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap pemilik tentunya bakal menghindari anjloknya harga jual kembali mobil mereka.
Begitupun dengan para pemilik mobil pribadi yang menjadi mitra taksi online.
Mitra taksi online khawatir uji kir bikin harga jual mobil bekas mereka anjlok.
“Saya bersedia uji kir, asalkan mobil tidak diketok,” terang Suwardika, mitra layanan taksi online Grab, Jumat (7/10) di Jakarta.
Sehari-hari, Suwardika menggunakan mobil prbadinya Isuzu Panther keluaran 2011 sebagai andalan untuk menjalani profesinya.
"“Nantinya kalau kita uji kir, dilakukan pengetokan di sasis. Takutnya itu menurunkan harga jual mobil,” sambungnya.
Uji kir atau keur (bahasa Belanda) merupakan pengujian kelaikan kendaraan bermotor. Awalnya, uji kir merupakan keharusan bagi mobil plat kuning.
Namun, seiring berkembangnya taksi online, subjek pengujian mulai berkembang.
Kendati demikian, belakangan muncul kontroversi lantaran adanya larangan mobil berkapasitas mesin di bawah 1.300 cc untuk ikut uji kir.
Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.