TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Saat membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ yang tertera di STNK.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Fungsi SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat Anda mengemudi di jalan raya.
"Dengan Anda membayar SWDKLLJ, secara otomatis pembayar tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja," ujar Dadang Suharto, Kepala Dinas Pendapatan (KaDisPen) Provinsi Jawa Barat.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.