"Ini seperti memancing, kami beri umpan yang bagus, kalau memang enak umpannya, ikan tangkapannya akan banyak," ujar Yan.
Selain harga, syarat lainnya, produsen bersangkutan wajib melakukan perakitan dua komponen utama di dalam negeri.
Perakitannya bisa dilakukan di pabrik sendiri atau kerja sama dengan fasilitas orang lain (maklon). "Yang penting merakitnya di Indonesia," kata Yan.
Sementara aturan ini hanya berlaku untuk mobil IKD karena nilai tambah dari perakitan mobil IKD lebih besar ketimbang perakitan mobil CKD.
"Supaya nilai tambahya di dalam negeri dan mendorong industri komponen dalam negeri," kata Yan.
Impor utuh tak dilarang
Meski aturan ini merupakan cara untuk menekan jumlah impor mobil utuh, namun ke depannya pemerintah tidak berniat menutup impor mobil utuh.
"Kami tidak mungkin melarang impor mobil utuh, kalau orang mau berdagang masa dilarang. Kami hanya bisa berikan insentif supaya mereka tertarik merakit di sini. CBU bolehlah diimpor oleh pedagang, importir umum, atau importir produsen. Pabrik mobil juga bisa tapi ada batasannya," kata Yan.
Reporter: Pamela Sarnia