TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umumnya pengecekan catatan servis melalui nomor rangka karena setiap mobil mempunyai nomor rangka berbeda-beda.
Tetapi untuk merek Toyota, cek catatan servis di bengkel resmi Toyota bisa lewat nomor polisi.
Namun menurut Kepala Bengkel TAM Sunter, Iwan Abdurrahman mobil tersebut harus melakukan servis rutin di bengkel yang sama.
Mengingat sistem ini belum berjalan online sehingga ketika pemilik sebelumnya sering pindah tempat servis, pengecekan tetap melalui nomor rangka.
“Semua bengkel resmi bisa, tertapi tergantung servisnya dimana. Kalau servis rutin di bengkel Tunas misalnya, ya sejarah catatan servisnya ada di Tunas. Kalau pindah ke Auto2000 akan dicek melalui rangka karena tidak tercatat via nomor polisi,” ujarnya.
Meski begitu Iwan tidak melarang pemilik untuk melakukan servis berpindah tempat antar bengkel resmi. Ini karena pencatatan utama tetap melalui nomor rangka.