TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema tilang online yang bakal diaplikasikan di seluruh Indonesia, dianggap jadi salah satu bagian dari reformasi birokrasi.
Jadi pelanggar akan dimudahkan, karena tidak perlu lagi datang ke pengadilan.
Dengan alur seperti ini, apa tidak khawatir pelanggar akan malah merasa nyaman dan enggan untuk jera?
Pasalnya, pelanggaran sudah tidak lagi menghadapi aturan konvensional, di mana harus mendatangi pengadilan, menunggu, mengantre, dan mengambil surat-surat yang disita sendiri.
Apalagi jika jarak pengadilan jauh dari lokasi rumah, akan sangat merepotkan. Secara tidak sadar, sistem ini yang menjadi salah satu alasan pengemudi kendaraan enggan melanggar.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) yang juga pengamat perilaku berlalu lintas coba menanggapi gambaran tersebut.
Dirinya mengakui, kalau E-Tilang memudahkan pelanggar, di mana waktu penebusan cenderung menjadi lebih singkat. Namun dirinya masih yakin, skema ini tetap bisa membuat jera pelanggar.
“Tentunya, bila E-Tilang menerapkan denda maksimal bisa jadi memberi efek jera. Bayangkan, jika melanggar marka dan rambu dikenai denda maksimal Rp 500.000. Dapat dipastikan itu akan membuat jera kebanyakan dari pelanggar,” ujar Edo, Kamis (15/12/2016).
(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)