News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nilai Denda Maksimal Aplikasi e-Tilang Bangun Efek Jera ke Pengendara

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema tilang online yang bakal diaplikasikan di seluruh Indonesia, dianggap jadi salah satu bagian dari reformasi birokrasi.

Jadi pelanggar akan dimudahkan, karena tidak perlu lagi datang ke pengadilan.

Dengan alur seperti ini, apa tidak khawatir pelanggar akan malah merasa nyaman dan enggan untuk jera?

Pasalnya, pelanggaran sudah tidak lagi menghadapi aturan konvensional, di mana harus mendatangi pengadilan, menunggu, mengantre, dan mengambil surat-surat yang disita sendiri.

Apalagi jika jarak pengadilan jauh dari lokasi rumah, akan sangat merepotkan. Secara tidak sadar, sistem ini yang menjadi salah satu alasan pengemudi kendaraan enggan melanggar.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) yang juga pengamat perilaku berlalu lintas coba menanggapi gambaran tersebut.

Dirinya mengakui, kalau E-Tilang memudahkan pelanggar, di mana waktu penebusan cenderung menjadi lebih singkat. Namun dirinya masih yakin, skema ini tetap bisa membuat jera pelanggar.

“Tentunya, bila E-Tilang menerapkan denda maksimal bisa jadi memberi efek jera. Bayangkan, jika melanggar marka dan rambu dikenai denda maksimal Rp 500.000. Dapat dipastikan itu akan membuat jera kebanyakan dari pelanggar,” ujar Edo, Kamis (15/12/2016).

(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini