TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya hanya perpanjangan SIM saja yang bisa online. Bikin SIM baru sekarang bisa online.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar.
"Sim online sebenarnya sudah ada hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih di tempat masing-masing tapi dengan e-ktp maka dia bisa memasukan data apply dimana saja di seluruh di Indonesia," ungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian (16/12).
Pemohon SIM baru bisa mengisi form data di http://sim.korlantas.polri.go.id/ dengan memasukkan identitas diri berupa e-KTP.
Setelah data berhasil di-input. Maka tinggal menyambangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang telah mengadopsi sistem SIM online.
Uji teori dan praktek dilakukan tanpa harus sesuai domisili. Misalnya warga perantauan asal Papua, yang berkerja di Jakarta. Bisa melakukan uji teori dan praktik SIM di ibukota, tanpa perlu pulang kampung ke Papua.
"Jadi nggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu kan, mahal biayanya saja bisa Rp 5 Jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia," imbuh Jenderal Polisi Tito.
Mekanisme penerbitan SIM baru secara online ini diharapkan bisa meminimalisir praktik percaloan. "Dengan adanya online calo-calo berkurang saya nggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh," lanjut Tito.