News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

95 Juta Motor Kena Dampak Kenaikan Tarif Pengurusan Surat

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor Bekas: Seorang pria mengamati sejumlah motor bekas yang dijual di jalan Tamrin, Kota Semarang, Jateng, Selasa (16/7/2013). Jelang Lebaran 2013 penjualan motor bekas meningkat 40 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai 200 unit motor tiap bulannya. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya berimbas pada barang baru, naiknya tarif kepengurusan surat (STNK, BKPB, STCK, NRKB, TNKB, dan Surat Mutasi) juga berlaku para sepeda motor bekas.

Secara total, sekitar 95 juta sepeda motor di Indonesia bakal terimbas dari regulasi baru ini.

“Peraturan tarif baru yang berlaku pada 6 Januari 2017, bakal memengaruhi semua jenis registrasi yang melalui pihak kepolisian, bukan hanya mobil dan sepeda motor baru, tapi juga yang sudah beredar,” Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Rabu (4/1/2017).

Kenaikan ini bisa jadi bakal menambah pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2017.

“95 juta unit sepeda motor yang akan terkena imbasnya. Pemerintah di sisi lain memotong macam-macam agar biasa turun, tapi di lain sisi lagi, membutuhkan dana dari PNBP, memang itu sudah ketetapan pemerintah, tapi yang disayangkan mengapa kenaikannya begitu besar,” ujar Pak Kang, sapaan akrab Gunadi.

Pak Kang, yang mewakili para produsen sepeda motor yang bernaung dibawah AISI sebenarnya berharap, kalau beban-beban tambahan ini tidak timbul. Tentu agar pasar otomotif roda dua khususnya, menjadi lebih baik.

“Namun, ini sudah menjadi ketetapan, jadi mau bagaimana lagi. Kita lihat bagaimana pergerakan pasar nantinya,” ucap Pak Kang.

(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini