News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti INDEF Anjurkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Bertahap

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai meyusahkan masyarakat.

Peraturan yang dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku 6 Januari 2017.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyesalkan adanya perturan tersebut. Menurut Huda harusnya kenaikan tarif dilakukan tanpa perlu jadi kejutan.

"Kita menyuarakan seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Tidak langsung sampai 275 persen," kata Huda kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Seperti diketahui, dalam PP 60 tahun 2016 pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Mulai dari penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor, dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Huda menjelaskan harus ada evaluasi ulang mengenai regulasi tersebut. Pemerintah harus bijak dan tidak langsung pukul tinggi dalam menaikan tarif.

"Harusnya dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan efek kejut terhadap masyarakat. Dari 275 persen itu bisa dibagi 50 persen dulu, baru meningkat 100 persen terus 150 persen, harusnya seperti itu," ujar Huda.

(Stanly Ravel/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini