News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Optimistis Uji Publik Aturan Taksi Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengemudi taksi online melakukan aksi solidaritas dengan memarkirkan kendaraannya di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (17/2/2017). Aksi yang mendapat pengawalan polisi tersebut dipicu adanya perusakan taksi online di sekitar Bandara Husein Sastranegara pada hari sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahap awal revisi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 tentang taksi online, sudah digulirkan melalui uji publik pada 17 Februari lalu.

Pemerintah bersama pada pemangku kepentingan dari beragam sektor dilibatkan untuk sosialisasi adanya perubahan aturan sebelumnya.

Dari hasil uji publik pertama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, menerangkan hasilnya cukup baik dan tinggal menunggu pengujian berikutnya.

"Uji publik kita lakukan untuk meminta pendapat. Dari yang pertama ternyata sudah positif, artinya semua sudah menerima dengan baik, buktinya tidak ada gejolak baik dari pihak pengusaha taksi online atau konvensional kan," ucap Pudji saat dihubungi, Rabu (1/3/2017).

Hasil pertama, lanjut Pudji, akan kami lakukan lagi pengembangan agar semua bisa fix. Nanti akan ada uji publik kedua, tapi untuk waktu dan tempatnya di mana masih belum putus, kita lihat daerah mana yang masih perlu penjelasan lebih dalam lagi.

Menurut Pudji, harusnya dari kajian revisi pertama sudah tidak ada masalah. Selain karena sudah menampung aspirasi dari semua kalangan, kajian tersebut dibuat untuk saling menguntungkan.

"Harusnya jadi win-win solution. Nanti akan dibahas lagi bila ada masukkan, kita akan rapihkan lagi," kata Pudji. 

(Stanly Ravel/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini