News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah RI Proses Tuntutan Hukum ke Pemilik Kapal Caledonia Sky

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugusan terumbu karang tersebut rusak akibat kapal pesiar Caledonia Sky nekat berlayar di perairan tersebut dan kandas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Se;ain usaha rehabilitasi terumbu karang yang rusak, Pemerintah juga melanjutkan proses gugatan hukum kepada nahkoda dan pemilik kapal Caledonian Sky yang telah menabrak gugusan terumbu karang di perairan dangkal Raja Ampat, Papua, 4 Maret 2017 lalu.

Tim hukum Pemerintah RI untuk penyelesaian kasus tersebut telah melakukan survei. wawancara dan mengumpulkan barang bukti untuk proses selanjutnya.

Surat dari Pemerintah RI telah dikirimkan kepada Bahama Maritime Authority, otoritas maritim di Bahama di mana kapal tersebut terdaftar.

"Tim hukum sudah melakukan wawancara, mengumpulkan barang bukti dan akan memproses selanjutnya, lalu KPLP sudah mengirim surat ke Bahama Maritime Authority," ungkap Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, di gedung Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3/2017).

Baca: Bukti Rekaman Video, Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Memang Parah

Surat yang dikirimkan ke Bahama Maritime Authority sudah mendapat balasan dan mereka menyatakan siap melakukan investigasi untuk membantu menyelesaikan masalah yang merusak salah satu objek wisata terbaik di Indonesia itu.

"Surat ke pemilik kapal dan Bahama maritime otority sudah membalas bahwa mereka akan melakukan investigasi , kita sedang mencari kemungkinan untuk mengkaji, yang melakukan Mahkamah Pelayaran Indonesia," tutur Deputi Arif Havas Oegroseno.

Penampakan karang bawah air di bawah kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas di Perairan Raja Ampat (Hugo Mattsson VIA DEEPER BLUE)

Pihak asuransi kapal, P&I, telah sepakat akan mengganti rugi kerusakan terumbu karang, maka pihak asuransi dan pemerintah pun melakukan tahapan awal dengan menentukan luas wilayah kerusakan.

Arif menyatakan, pihaknya melalukan survei ini di atas wilayah seluas 22.061 meter persegi untuk menentukan nilai kerugian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini