News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Puncak

Bus Pariwisata Sering Laka di Jalur Puncak, Pengusaha Bus: Usia Armada Bukan Faktor Utama

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus pariwisata Kitrans terjungkal ke kebun kol usai laka karambol di Jalan Raya Puncak-Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kali kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan puluhan luka di jalur Jalan Raya Puncak-Ciloto, Jawa Barat, yang melibatkan bus pariwisata dalam dua pekan terakhir mengundang rasa prihatin pengusaha bus.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena pengawasan regulator terhadap pengusaha angkutan dan kelayakan armadanya masih sangat lemah di lapangan.

Regulasi ada, tapi pengawasannya oleh petugas di lapangan memble.

"Pengawasan terhadap perusahaan baik dari regulator maupun masyarakat sudah saatnya kuat dan tegas. Di UU Nomor 2 Tahun 1999 sudah diatur jelas kok," kata Kurnia Lesani Adnan kepada Tribunnews, Senin (1/5/2017).

Dia menyebutkan, di UU No.22 Thn 2009 sudah diamanatkan angkutan umum berbayar harus berbadan hukum dan berplat kuning.

"Artinya, kalau operator berbadan hukum, minimal memiliki manajemen. Paling tidak ada struktur dan SOP (prosedur operasi standar) perusahaan dalam menjalankan operasi usahanya," kata dia.

Karena itu, dia tidak yakin, laka yang belakangan kerap terjadi pada bus pariwisata karena usia kendaraan yang sudah tua dan tak layak jalan lagi.

Dia juga tak setuju dilakukan pembatasan usia kendaraan. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen harus pintar dalam memilih armada yang akan disewa.

"Masyarakat kita sudah cerdas, namun masih belum sadar akan hak dan kewajibannya. Menjadi hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, profesional, nyaman dan aman," ungkapnya.

"Namun jangan melupakan kewajiban, saat akan menyewa bus mereka harus mengetahui bus tersebut dari perusahaan yang berbadan hukum jelas, uji kirnya jelas, trayek (kartu pengawas)-nya jelas, SIM pengemudinya jelas dan perizinan sesuai dengan nama yang tercantum di bus tersebut," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini