Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mempercepat pelaksanaan program swastanisasi uji kelaikan kendaraan atau uji kir kendaraan, mengingat hal ini makin mendesak pasca terjadinya kecelakaan maut di Puncak, Bogor, yang disebabkan bus pariwisata yang diduga tak layak jalan.
Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, terutama Kementerian Keuangan terkait mekanisme swastanisasi KIR.
"Dengan seperti ini (adanya kecelakaan bus di puncak), dilakukan percepatan swastanisasi KIR, mungkin pertengahan Mei 2017 dilaksanakan," tutur Cucu di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Menurut Cucu, dengan adanya swastanisasi KIR maka perusahaan penyewaan bus bisa melakukan uji KIR di tempat-tempat yang telah direkomendasikan Kementerian Perhubungan.
"Bisa bengkel resmi yang akan melaksanakan uji KIR swasta tersebut, atau bisa ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)," ucap Cucu.
Sepanjang April 2017 terjadi dua kecelakaan fatal di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang disebabkan bus pariwisata. Tercatat, pada Sabtu (22/4/2017), bus Hino Pariwisata PO HS Transport dengan Nomor Polisi AG 7057 UR, mengalami rem blong di tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Megamendung, Bogor.
Kemudian, pada Minggu (30/4/2017) bus pariwisata PO Kitrans di Ciloto, Cianjur, dengan Nomor Polisi B 7058 BGA yang diduga mengalami rem blong.