News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Transaksi Non Tunai di Gerbang Tol Belum Tentu Berlaku Oktober

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Tol Otomatis (GTO) di jalan tol dalam kota di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul kabar bahwa mulai Oktober 2017 nanti seluruh pintu tol tidak lagi melayani transaksi tunai, PT Jasa Marga terus mensosialisasikan penggunaan uang elektronik sebagai pembayaran di pintu-pintu tol.

Dengan begitu otomatis semua transaksi akan menggunakan e-toll card. Namun, bagaimana dengan kesiapan secara sosialisasi dan infrastrukturnya?

Menjawab hal ini, Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur, menjelaskan bahwa penetapan tersebut belum semuanya benar akan dilaksanakan pada Oktober nanti.

"Tujuannya memang untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dari pemerintah. Tapi di lain sisi juga banyak yang harus disiapkan, paling utama itu soal sosialisasi, lalu, kesiapan, dan ketegasan, jadi belum tentuk Oktober nanti," ucap Subakti.

Menurut Subakti, secara kesiapan bila dilakukan pada Oktober terlalu cepat. Bukan berarti tidak bisa untuk dilakukan, tapi bila melihat dari kondisi sosialisasi yang kurang gencar maka tidak akan berjalan dengan baik.

"Masih banyak masyarakat yang kurang sadar atau bahkan tidak tahu fungsinya dari e-toll. Tidak hanya itu, kesiapan dari bank penyedia kartu juga harus ditegaskan, e-toll itu kan bukan dari Jasa Marga, tapi dari bank, jadi mau tidak mau harus ada kesiapannya. Belum lagi untuk masalah top-up (isi ulang) bagaimana, karena jujur beberapa keluhan pengguna masih kesulitan saat mau tambah saldo," tambah Subakti.

Tidak hanya itu, Subakti juga mempertimbangkan dari sisi keseluruhan. Bila nanti sudah diwajibkan, bagaimana dengan pintu-pintu tol yang ada daerah, apakah juga siap.

Lalu bagaimana dengan kesiapan masyarakat yang ada di luar pinggiran atau luar Jakarta, apakah mereka juga sudah punya dan mengerti, belum lagi masalah sanksi dan ketegasan hukum yang juga harus dirumuskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini