TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.700 unit kendaraan mewah yang per unitnya seharga lebih dari Rp 1 miliar tercatat di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebagai kendaraan yang belum lunas pajaknya.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menyatakan Ditlantas akan memberlakukan penegakan hukum kepada para penunggak pajak apabila mereka tak membayarkan pajak kendaraan mewahnya setelah 31 Agustus.
"Sanksinya adalah kurungan penjara dua bulan atau denda paling besar Rp500.000. Aturan itu berlaku umum dan nasional. Tidak ada yang berubah berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009," kata Bayu seusai acara diskusi publik di Kantor BPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Kebijakan tersebut akan diterapkan pada awal September setelah pihak BPRD yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia secara door to door (dari pintu ke pintu) kepada para pemilik kendaraan mewah, hingga 31 Agustus.
"Setelah September, yang dilakulan penindakan adalah pengesahan STNJ-nya. STNK itu merupakan legitimasi dan pengesahan terhadap kendaraan bermotor di jalan. Tanpa pengesahan itu dipandang tidak berlaku," ujar Bayu.
Bagi penunggak pajak yang memiliki denda yang nilainya cukup besar, disediakan loket khusus di setiap Samsat guna memudahkan pembayaran.
"Loket khusus untuk mobil mewah di setiap Samsat sudah ada. Kegunaan loket itu biasanya dipakai untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan penyandang disabilitas. Loket ini juga bisa digunakan untuk wajib pajak yang punya tunggakan besar yang punya itikad baik," ungkapnya.