TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, memang belum ada pengesahan soal keringanan pajak impor mobil listrik completely built up (CBU).
Meski begitu pemerintah tetap memasukkannya dalam draft Peraturan Presiden untuk program kendaraan ramah lingkungan. Nissan Indonesia pun positif soal pajak impor mobil listrik.
I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kemenperin, mengatakan, itu diberikan bagi produsen yang berkomitmen untuk lokalisasi.
Soal keringanan CBU itu, pihak Nissan Motor Indonesia (NMI) menyambut positif.
“Kami merekomendasikan untuk memberi keringanan pajak CBU sebagai tahap awal, agar konsumen tertarik dan pasar terbentuk dahulu. Ketika pasarnya membesar dan skala ekonominya sudah tercipta, baru kemudian tahap lokalisasi,” ujar Budi Nur Mukmin, GM Strategi Pemasaran dan Perencanaan Produk NMI.
Budi pun coba membandingkan, jika di Malaysia keringanan nol persen untuk pajak impor dan pajak barang mewah, serta harga mobil listrik dibuat kompetitif dengan mobil mesin bakar.
“Malaysia sampai kekurangan pasokan karena membludaknya permintaan. Saya pikir jika seperti itu di Indonesia, pasar dapat terbentuk dalam waktu lima tahun,” tutup Budi.