News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diresmikan, Layanan E-Samsat Mulai Dapat Digunakan di Tangsel

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesepakatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online yang dituangkan melalui MoU antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri di Hotel Sahid Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berbasis online atau yang di senut e-samsat kini sudah dapat digunakan di provinsi Banten termasuk di dalamnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Peresmian ini dilakukan di Samsat Serpong oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, dan beberapa instansi terkait.

“Ini merupakan bentuk upaya dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan cepat,” ungkap Wahidin saat memberikan sambutan di launching e-samsat Banten, Serpong, Tangsel, Jumat (8/9/2017).

Dengan adanya sistem ini, Wahidin merasa optimis program e-Samsat bisa berjalan dengan baik dan dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu ia menghimbau bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukannya sebaik mungkin dan terutama tidak melakukan tindakan korupsi.

"Saya doain kalau kalian korusi masuk neraka," jelasnya di atas podium yang disaksikan semua tamu undangan dan awak media.

Menurutnya semua itu harus dijalankan dengan semestinya karena dapat membantu pembangunan di daerah terutama di segi infrastruktur.

"Pertama membangun infrastruktur, dalam tiga tahun jalan dibanten selesai dengan baik. Banten akan mengalahkan Jakarta," ungkapnya dengan yakin.

Diketahui, layanan e-Samsat bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran, penetapan, dan pembayaran kewajiban pajak kendaraan.

Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Caranya wajib pajak cukup mengakses aplikasi. Samsat Online Nasional lewat ponsel. Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut lewat ATM dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran.

Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak harus melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.

Masyarakat tetap harus mendatangi Kantor fisik Samsat untuk mendapatkan pengesahan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini