TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan. Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita mencapai 19 unit.
Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS).
Banderol mobil yang dilelang paling murah Rp 28.875.000, yaitu Isuzu Panther tahun 2004, dan paling mahal Rp 1.140.420.000, Jaguar XJL 2013.
Model lain seperti VW Golf 2011 dilelang Rp 131.682.000, VW Beetle 2012 Rp 286.750.000, CR-V 2008 Rp 78.375.000, Audi A5 Rp 436.820.000, Alphard Rp 153.788.000, Swift Rp 56.691.000, CR-V 2010 Rp 66.973.000, Innova 2012 Rp 124.832.000.
Baca: Masinton: KPK Harus Jelaskan Mobil Sitaan Ada di Jalan
Selanjutnya Avanza 2007 Rp 54.296.000, Serena 2009 Rp 70.023.000, Jeep Wrangler Rp 191.675.000, Harrier Rp 114.475.000, Camry 2006 Ro 31.626.000, CR-V 2004 Rp 33.198.000, dan HRV 2015 Rp 159.432.000.
Lelang ini terbuka untuk umum, namun harus memenuhi persyaratan, salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Proses lelang dilakukan Jumat 22 September 2017 di JCC, Jakarta Pusat.
Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.
Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK.
Uang jaminan paling kecil, yaitu Rp 10 juta untuk Camry 2008, dan paling mahal Rp 260.000.000.
Tidak dijelaskan apakah uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika calon pembeli tidak mendapatkan unit, tetapi biasanya dikembalikan tanpa potongan apa pun.
Penulis : Aditya Maulana
Berita ini tayang di Otomania dengan judul: Harga Mobil Lelang Sitaan KPK Mulai Rp 28 Jutaan