News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korlantas Bakal Ganti Pelat Hitam Mobil Pribadi ke Warna Lebih Terang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka dan huruf di pelat nomor berwarna hitam ternyata kurang jelas terlihat bila ditangkap kamera.

Itu sebabnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengubah warna pelat nomor kendaraan dengan warna dasar lebih terang.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung kemajuan teknologi lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik.

Ini sesuai dengan regulasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 mengenai warna pelat.

Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan terealisasi tahun 2018.

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Krisnanda Dwi Laksana mengatakan, hal ini bertujuan membangun sistem pendukung smart city.

"Kaitan di era digital maka cara-cara yang manual parsial dan konvensional ini harus diubah dengan cara yang terintegrasi dan terhubung secara online atau dengan model elektronik. Model yang dibangun di era digital semestinya mendukung atau menuju smart city," terang Krisnanda kepada Otomotifnet di Jakarta, Minggu (24/9).

Menurutnya, untuk mengimplementasikan program elektronik tersebut diperlukan adanya back office, aplication dan network.

Nah, menurut kamu, warna apa yang paling oke? 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini