News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetap Tak Terima Mereknya Dipakai, Toyota Terus Gugat Merek Lexus Lokal

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Lexus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) kembali mengajukan gugatan pembatalan merek Lexus terhadap warga negara Indonesia, Marzuki Tan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Toyota merasa keberatan atas pendaftaran yang dilakukan Marzuki. Sebab, merek Lexus milik Marzuki memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik perusahaan asal Jepang tersebut.

Gugatan ini merupakan gugatan kedua, yang diajukan Toyota terhadap Marzuki Tan. Gugatan pertama dilayangkan Mei lalu namun sayangnya, gugatan itu berakhir pencabutan oleh Toyota.

Namun sayangnya, kuasa hukum Toyota Harry Wirawan enggan memberikan komentarnya atas gugatan keduanya ini. Tapi berdasarkan informasi yang didapat lantaran merek Lexus milik Toyota telah terdaftar terlebih dahulu di Indonesia sejak 25 Mei 1992.

Merek tersebut terdaftar di kelas 3,9,12,18,25,36,37, dan 39 yang melindungi produk otomotif, suku cadang, dan perlengkapannya. Toyota menilai Lexus milik Marzuki memiliki persamaan itu terdapat pada cara penempatan, cara penulisan maupun bunyi dan ucapan.

Baca: Maling Motor di Bekasi Bonyok Dikeroyok Massa Saat Beraksi

Baca: Mobil Milik Kepala Biro Hukum KPK Dirusak Orang Tak Dikenal Shubuh Tadi

Yang mana, keduanya sama-sama terdiri dari kombinasi unsur susunan lima huruf, L-E-X-U-S. Toyota juga mengklaim, pihaknya merupakan pemilik hak eksklusif atas merek Lexus di Indonesia.

Apalagi merek Lexus merupakan merek terkenal dengan klasifikasi mobil mewah untuk pasar di Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa. Maka dari itu, tak heran jika merek Lexus juga telah terdaftar di beberapa negara seperti di Argentina, China, dan Swiss.

Sehingga pihaknya menilai, Marzuki tidak memiliki itikad baik saat mendaftarkan merek Lexus, karena membonceng ketenaran Lexus milik Toyota.

Sementara itu kuasa hukum Marzuki Ivan Syarifudin masih tetap dalam jawabannya yang menolak dikatakan, merek kliennya itu punya kesamaan dengan Toyota. "Jelas beda, yang didaftarkan merek di kelas yang beda, penggugat tidak punya merek di kelas 11" katanya, Selasa (26/9).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung , permohonan merek bisa diterima kalau memiliki perbedaan dalam kelas.

Sekadar tahu saja, untuk pembatalan merek Lexus kali ini Toyota mengajukan dua gugatan yang terdaftar dengan nomor yang berbeda yakni 45/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst dan 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst kepada Marzuki yang diajukan 22 Agustus 2017 dan saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 
Reporter Sinar Putri S.Utami 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini