News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub DKI Jelaskan Nasib Pemilik Mobil tanpa Garasi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tak menghentikan kebijakan wajib punya garasi bagi warga Jakarta yang memiliki mobil.

Kendati demikian kepolisian tak bisa menjadikan kebijakan ini menjadi salah satu syarat diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Nah, lantas bagimana bagi masyarakat yang punya mobil tapi enggak punya garasi?

Menanggapi hal ini Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan hal tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: Awalnya Putri Marino Mengira Adipati Dolken Sosok Jutek Nan Galak

"Terkait kewajiban memiliki garasi kami masih sifatnya sosialisasi dan inventarisasi kantong parkir bersama yang dikelola masyarakat," ungkap Sigit  di Jakarta, Jum'at (13/10).

Hal tersebut kata Sigit sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 untuk pengajuan STNK baru.

"Intinya masyarakat harus realistis bahwa ruang terbatas. Untuk itu masyarakat harus bijak," kata Sigit.

Soal razia parkir ini, meski sudah dilakukan sejak lama, tetapi beberapa waktu belakangan ini pihak Dinas Perhubungan gencar melakukan razia parkir liar.

Pengguna mobil yang kedapatan memarkir mobilnya tidak sesuai peruntukan parkir akan mendapat sanksi penderekan mobil.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini