News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

STNK dan BPKB Skuter Listrik Tak Ada Bedanya dengan Motor Bensin

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viar telah meluncurkan motor listrik terbarunya Q1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas kendaran bermotor bisa terlihat dari surat kepimilikannya (BPKB) demikian juga dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Semua keterangan tercantum dalam surat kendaran tersebut, lalu bagaimana dengan motor listik?

Sama seperti motor yang bergerak menggunakan mesin bakar, motor listrik pun demikian.

Salah satu contohnya yakni Viar Q1 yang merupakan salah satu motor yang ada di acara “Electric Fun Ride” dalam rangka perayaan ulang tahun PLN beberapa waktu lalu.

Baca: Suzuki Swift Generasi Baru Bakal Hadir di Thailand, Indonesia Kebagian Juga?

Dalam BPKB tertera plat nomor kendaraan, merek, tipe, jenis dan model.

Uniknya di kolom isi silinder, bukan kapasitas mesin yang tertera berapa cc, melainkan kapasitas baterai yakni 800 W.

Warna, no rangka dan no mesin sama saja, tidak ada yang berbeda dari motor konvensional.

Satu lagi yang menarik, pada kolom bahan bakar diisi listrik.

Padahal listrik tidak bisa dibakar ya? Ada-ada saja.

Pajak kendaraan bermotor yang tertulis di “PKB” tertera Rp 180 ribu. Wah murah banget ya?
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini