TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Hari terakhir pelaksanaan operasi zebra serentak tahun 2017 ini muncul surat tilang unik di Kabupaten Pasuruan.
Surat tilang ini mendadak viral di media sosial (medsos) dan beberapa grup WhatsApp.
Kenapa? Karena surat tilang ini atas nama polisi.
Loh, polisi ditilang polisi? Beneran nih?
Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata yang ditilang itu sebenarnya bukan berprofesi sebagai seorang polisi.
Dia masih berstatus mahasiswa. Tapi, yang bersangkutan memang namanya Polisi.
Dari data yang ada, pria bernama Polisi ini kelahiran Pasuruan, 26 Desember 1995.
Dia tinggal di Dusun Pengarengan, Desa Kalipang, Kecamatan Grati.
Dalam surat tilang itu tertulis Polisi ditilang anggota Satlantas Polres Pasuruan pada 6 November lalu.
Hal itu dibenarkan Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Erika.
Ia mengatakan yang bersangkutan ini tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ditanya, ternyata yang bersangkutan ini memang tidak memiliki SIM.
"Dia bukan polisi hanya seorang mahasiswa. Tadinya, kami juga kaget, eh ini namanya Polisi. Ternyata dia memang bukan polisi. Ya tetap kami tilang karena tidak memiliki SIM. Kami berikan peringatan agar ke depan harus memiliki SIM," katanya singkat.