News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbitnya Aturan Main Mobil Listrik Bakal Molor dari Rencana Awal

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai meresmikan secara resmi pengoperasian tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Presiden RI, Joko Widodo mencoba mobil listrik ezzyITS di gerbang tol Warugunung, Selasa (19/12). Presiden mengapresiasi mobil karya dosen dan mahasiswa ITS itu, Pemerintah nanti yang akan menjembatani hingga diproduksi masal hingga jadi Brand. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulasi kendaraan listrik masih belum bisa selesai dalam waktu dekat.

Kementerian Perindustrian menilai masih ada beberapa hal yang harus dibereskan sebelum regulasi yang terangkum dalam aturan kendaraan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menjelaskan draf final sudah ada di Kementerian Perindustrian.

Namun masih ada isu antar Kementerian yang masih harus dibereskan sebelum diterbitkan.

"Dalam waktu dekat masih ada pembicaraan lagi antar Kemenperin dan juga Kementerian ESDM mengenai hal ini," kata Harjanto , Jumat (12/1).

Menurutnya masalah utama dari segi infrastruktur. Pertama, belum ada kejelasan mengenai stasiun pengisian bahan bakar listrik yang bisa cepat mengisi baterai dari kendaraan listrik.

Kedua, masalah ketersediaan produksi industri baterai di Indonesia. Baterai ini padahal sebagai penggerak utama kendaraan listrik tersebut.

Baca: Keluarga Nikita Mirzani Lepaskan Sopir Truk yang Menabrak Sang Adik

"Pengelolaan limbah baterai itu juga belum diselesaikan. Kita tentu tidak mau ada masalah lingkungan baru," jelas Harjanto.

Selain itu dari segi bahan baku Lithium baterai itu di Indonesia belum dikembangkan. Saat ini bahan baku Lithium utamanya masih dari Peru dan juga Tiongkok.

"Perlu diingat kurang lebih sekitar 50% harga kendaraan itu berasal dari komponen baterai. Tentu produsen dan juga pemerintah memikirkan nilai ekonomis produk," jelasnya.

Selain itu saat ini juga ada upaya menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan yang ramah lingkungan, termasuk mobil hybrid, listrik, atau semacamnya.

Namun sampai saat ini masih belum jelas aturan tersebut.

Padahal , pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sekitar 25% atau 400 ribu unit kendaraan LCEV sudah masuk pasar Indonesia. Sejumlah produsen telah menyiapkan produknya untuk dipasarkan.

Contohnya, PT Nissan Motor Indonesia yang telah menghadirkan mobil listrik Note e-Power yang pernah diuji oleh Menperin, beberapa waktu lalu.

Selain itu, PT Sokonindo Automobile mengaku siap untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia.

Perusahaan patungan antara Sokon Group Co.Ltd asal Hong Kong dan PT Kaisar Motorindo Industri ini menargetkan dalam tiga tahun ke depan akan memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

"Dalam waktu dekat kami juga menerima 10 unit prototipe kendaraan listrik dari Mitsubishi Motors untuk penelitian di Indonesia," kata Harjanto.

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Regulasi mobil listrik belum bisa kelar dalam waktu dekat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini