TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Saat mengalami musibah mobil terbakar, apakah bisa ditanggung asuransi?
“Jika mengalami mobil terbakar tentunya bisa melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.
Berikut prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan klaim asuransi mobil terbakar.
1. Laporan Kejadian
Pelanggan melaporkan urutan kejadian dan melengkapi formulir klaim.
2. Kelengkapan Dokumen
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian
Baca: KY Pantau Perilaku Hakim yang Adili Praperadilan Gunawan Jusuf
3. Survei Kendaraan
Surveyor akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.
4. Surat Perintah Kerja
Hasil survei diolah dan pelanggan akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK).
5. Perbaikan Kendaraan
Bengkel melakukan perbaikan berdasarkan SPK yang telah dibuat.