TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi memberhentikan dan menilang mobil unik yang ada di Kota Bandung.
Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi. Terlihat seorang polisi sedang memperhatikan mobil tersebut.
Kendaraan roda empat ini tampak unik karena tidak memiliki bagian belakang, yang terlihat dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu. Hal itu membuat orang sulit membedakan bagian depan atau belakangnya.
Baca: Ghea Indrawari Bikin Ari Lasso Ngambek karena Panggil Om, Sekarang Justru Punya Panggilan Lain
Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kendaraan itu ditilang pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan," kata Hilman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).
Dia menjelaskan, pelanggaran tidak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tidak memiliki lampu mundur dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga memiliki mesin ganda.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua. Pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Namun, Hilman enggan menyebutkan nama pemilik kendaraan itu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, kendaraan itu dibuat untuk keperluan mengikuti kontes.
"Kendaraan itu karena ada kontes," tutur Agung Reza.
Baca: Energi Maya Stadion Dipta dan Semeton Dewata Bawa Kemenangan Bagi Bali United
Dia mengatakan, selain menilang, polisi juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta pemiliknya untuk tidak mengendarai kembali mobil itu di jalanan.
Kompas.com pun kemudian melakukan penelusuran dan menemukan tempat disimpannya mobil tersebut di suatu tempat di Jalan Cibeureum.