Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pengembangan mobil listrik di Indonesia masih terkendala terkait penyesuaian tarif pajak.
Selama ini, aturan mengenai pajak untuk mobil listrik masih belum diatur secara jelas, karena menggunakan dua mesin, yaitu konvesional dan listrik. Mengingat, saat ini mobil listrik masih dikategorikan sebagai barang mewah (PPnBM).
“Belum ada aturan pajak yang jelas, kondisi ini juga ditambah dengan perakitan yang mahal, siapa yang mau beli,” kata Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto di acara Prediksi Industri Otomotif Indonesia 2018 di UOB Plaza, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Karena itu, ia meminta agar pemerintah lebih memerhatikan mengenai harmonisasi tarif pajak yang berlaku untuk mobil listrik.
Dia mencontohkan, di Malaysia dan Thailand, saat ini sudah mendapatkan insentif pajak untuk pembelian mobil listrik. Selain itu, harga jenis mobil hybrid di kedua negara tersebut malah lebih murah dari mobil jenis konvensional.
Baca: Terminologi Hoax yang Membangun, Ini Sentilan Fahri Hamzah untuk Jokowi
Baca: Fahri Hamzah: KPK Produk Rezim Totaliter, Melawan Demokrasi karena Praktik Menyadap
“Kalau pajaknya disesuaikan pasti akan menarik, mereka sudah siap, tapi tarif pajak harus terjangkau, kita berharap ada harmonisasi” jelas dia.
Jongki membeberkan, dari segi skala ekonomi, permintaan mobil listrik secara pasar juga masih terbatas, untuk itu, masih perlu waktu untuk bisa memproduksi mobil listrik sendiri dari dalam negeri jika permintaannya semakin banyak dan harmonisasi pajak.
“Kalau peminatnya saja sedikit, gimana mau merakit sendiri dan ekspor ke luar,” kata dia.