TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Agus Sistiaji pemilik Honda Civic Turbo yang menggugat pihak Honda ke pengadilan akhirnya sepakat damai.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai di luar persidangan.
David Tobing kuasa hukum penggugat mengatakan perdamaian terjadi setelah Honda bersedia mengganti dengan unit baru.
"Diganti dengan unit baru buatan 2018 dan memberikan free perawatan berkala selama 3 tahun atau 50.000 km dengan penggantian suku cadang dan ongkos kerja secara gratis," kata David Tobing.
Atas solusi yang diberikan Honda, Aji mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan 69/pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang teregistrasi pada 1 Februari 2017.
Menurut David solusi yang diberikan Honda sudah sangat baik dan di atas ekpektasi konsumen.
"Saya sangat mengapresiasi Honda atas solusi yang diberikan kepada klien saya karena untuk permasalahan yang dialami klien solusi ini sangat tepat," ujar David Tobing.
Baca: Google Kenalkan Gmail Go yang Diklaim Sanggup Blokade Spam
David Tobing yang juga merupakan Ketua LSM Komunitas Konsumen Indonesia mengharapkan langkah yang dilakukan oleh Honda ini dapat ditiru oleh pelaku usaha otomotif lainnya.
"Harapannya pihak produsen memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumennya karena Konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam memakai barang dan berhak mendapatkan informasi yang jelas atas kondisi barang yang dibelinya," tegasnya.