TRIBUNNEWS.COM - Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagia orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah bukan hanya orang yang mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.
Di Indonesia, pajak mobil mewah sudah pasti sangat tinggi.
Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.
Nah, penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
Dilansir dari laman Kompas.com (15/01/2018), berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.
1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe