News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Kadin: Pengusaha Truk Juga Resah oleh Truk Overload yang Berkeliaran di Jalan Raya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan inspeksi Jasa Marga bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI terhadap berat muatan truk di Pintu Tol Kapuk, Jakarta Utara.

Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kadin Indonesa menggelar focus group discussion(FGD) terkait Jembatan Timbang dan kebijakan penurunan muatan berlebihan angkutan barang untuk memberikan keamanan bagi penghuna jalan maupun pengendara truk.

Waki Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, persoalan truk over dimensi dan over loading (ODOL) merupakan salah satu keresahan pelaku usaha trucking selama ini.

Menurutnya, pelaku usaha trucking menginginkan perbaikan kinerja sektor trucking, dengan menertibkan truk ODOL agar mengurangi kemacetan, mendorong produktivitas angkutan truk dan menekan angka kecelakaan.

“Para pelaku usaha trucking juga memiliki keresahan yang sama soal ini,” ujarnya saat FGD di menara kadin Senin(23/7/2018).

Baca: Industri Sepeda Motor Indonesia Siap Sambut Euro 4

Selain itu, penertiban truk ODOL harus dilakukan dengan melakukan kajian dan pertimbangan lebih dalam rangka untuk menghindari terhambatnya arus dan kegiatan logistik nasional.

Dia menambahkan, tindakan pencegahan akan lebih penting dan efisien dibandingkan dengan tindakan penertiban.

Kegiatan inspeksi Jasa Marga bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI terhadap berat muatan truk di Pintu Tol Kapuk, Jakarta Utara.

Pencegahan ODOL bahkan akan mencegah membengkaknya biaya logistik akibat terkendalanya arus barang bila harus dilakukan penertiban.

Baca: Produsen Biodiesel Siap Pacu Produksi untuk Kebutuhan BBM Kendaraan Pribadi

Penertiban ODOL, lanjutnya, akan dimulai pada dua minggu ke depan atau mulai pada 1 Agustus. Adapun sanksi yang disiapkan untuk penertiban pelanggaran ini adalah penilangan hingga penurunan barang muatan.

“Ini memerlukan kerjasama dan kesamaan pemahamam seluruh stakeholder, baik pemerintah, para pelaku usaha trucking, hingga para pemilik barang sebagai penggina jasa,” tambahnya.

Menurutnya kesepahaman antara pemerintah dan pelaku usaha teucking dan oemilik barang diperlukan agar terjadinga kerja sama untuk bersama2 menekan terjadinya overloading pada angkutan truk.

“Kesepagaman antara penerintah, pelaku usaha trucking dan para pemilik barang sebagai pengguna jasa diperlukan agar penertiban ODOL pada awal agustus mendatang,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini