TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Harmonisasi pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan emisi sudah final, meski disebut masih di level Eselon I.
Nantinya bakal diputuskan di tingkat menteri dan diperkirakan bakal disahkan dalam waktu dekat.
Artinya skema baru ini, tak lagi melihat ketegori mobil seperti yang sebelumnya, di mana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500cc ke bawah, temasuk MPV dan “MPV Sejuta Umat” (low MPV) yang menjadi anak emas.
“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil PPnBM-nya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar, tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Selasa (7/8/2018).
Baca: Wah, Bajaj Jadi Kendaraan Patroli Polantas di Cilacap
Harjanto menambahkan, lewat pajak baru tersebut pemerintah memberikan kesempatan, khususnya kepada para produsen otomotif yang punya fasilitas di dalam negeri, buat memproduksi model sesuai tren dunia, seperti sedan dan SUV.
“Maka kita akan memberikan load kepada industri untuk memproduksi sedan dan SUV. Sehingga itu bisa memenuhi segmen market di dunia,” kata Harjanto.
Dia mengakui, selama ini memang industri otomotif tak memproduksi mobil yang sesuai pasar dunia.
“Kalau kita malah produksi MPV kan tidak match, antara kebutuhan dunia dan kita,” ujar Harjanto.
Regulasi perpajakan sebelumnya tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.