TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang sebenarnya bebas digunakan bagi siapa saja untuk melintas.
Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa tipe pengguna jalan yang harus diprioritaskan saat mereka hendak lewat.
Mengutip dari laman resmi Polri, kendaraan yang berhak mendapat prioritas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 peraturan tersebut disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang bisa mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan dan bisa mendapat pengawalan polisi.
Baca: Ribuan Bendera Merah Putih Ditancapkan di Gunung Bromo
Mengacu pada peraturan ini, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal.
Namun demikian, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, jika tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.
"Polisi sebaiknya tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Sebab jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk," kata Jusri, Selasa (14/8/2018).
Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lengang.
Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil. Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut.
Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.
"Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya demi kenyamanan anggota rombongan," ucap Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Boleh Kawal Konvoi Komunitas, tapi...